Undang-Undang dan Bahasa

ilustrasi (foto oleh blogger/blogspot)

oleh Fredy Wansyah

Bahasa tidak dapat kita lepas dari kehidupan. Dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, kita membagi dua bentuk bahasa bila dipandang dari sudut aplikatif. Kedua bentuk tersebut ialah bahasa formal dan bahasa nonformal. Bahasa formal kita gunakan dalam situasi yang resmi atau formal. 

Bahasa formal sering kita sebut bahasa baku. Bentuk bahasa ini digunakan seefektif mungkin. Efektifitas bahasa tersebut berarti penyampaian pesan kepada lawan bicara dilakukan dengan meminimalisir munculnya perspektif-perspektif. Berbeda halnya dengan bahasa nonformal, digunakan dalam situasi takresmi. Penggunaannya pun bersifat efisien. Efisiensi tersebut berarti penyampaian pesan kepada lawan bicara dengan singkat dan tegas.

Dalam rutinitas atau acara-acara resmi digunakan bahasa resmi pula sebagai alat komunikasi. Pemakaian bahasa resmi itu menghindari adanya ketidaksampaian pesan maupun maksud si penutur terhadap si pendengar. Di dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 telah diatur pemakaian bahasa dan persoalan bahasa negara. Pada salah satu pasalnya menjelaskan bahwa bahasa resmi digunakan sebagai fungsi pemersatu.

Mengacu pada dua bentuk bahasa seperti di atas, yang kita kaitkan pada situasi hukum saat ini, tampaknya bahasa cenderung disalahkan. Lalu, apakah bahasa itu yang harus kita jadikan perdebatan di ruang-ruang publik? Seperti yang terjadi belakangan ini. Misalnya, pada diskusi mengenai kasus Prita Mulya Sari, kasus-kasus korupsi, kasus Randy dan Dian, dan beberapa kasus lainnya. Padahal, esensi bahasa ialah penyampai pesan.

Bahasa resmi ialah bahasa yang dijadikan materi utama perundang-undangan, khususnya undang-undang hukum. Tanpa bahasa tidak akan ada undang-undang. Hukum merupakan suatu ranah yang bersifat manusiawi. Pembuatan undang-undang hukum bukanlah mudah. Artinya, pembuatan undang-undang hukum harus didasari pemahaman bahasa yang baik demi menghindari multi perspektif serta unsur-unsur hukum itu sendiri. 

Apalagi, bila bahasa tidak dianggap sesuatu yang serius di dalam pembentukan undang-undang hukum, maka sama saja dengan memainkan kemanusiawian itu sendiri. Undang-undang hukum tanpa dasar pemahaman bahasa yang baik dan benar justru hanya menimbulkan perdebatan, perbedaan perspektif, dan sebagainya.

Tampaknya ahli bahasa tidak disertakan secara maksimal di dalam perundang-undangan, khususnya undang-undang hukum saat ini. Perundang-undangan itu berupa memaknai kembali undang-undang hukum yang telah ada, perevisian undang-undang hukum, hingga perancangan undang-undang hukum. 

Di dalam mata kuliah misalnya, tujuh tahun yang lalu mata kuliah bahasa undang-undang menjadi salah satu mata kuliah umum di fakultas bahasa salah satu Universitas Negeri yang berada di jawab Barat. Saat ini mata kuliah tersebut tidak ada lagi. Ini mengindikasikan bahwa bahasa tidak mendapatkan perhatian serius di dalam perundang-undangan.

Jadi, perbaikan undang-undang, khususnya undang-undang hukum negara ini sebaiknya dimulai dari kebahasaannya. Misalnya, di dalam pemaknaan suatu undang-undang hukum sebaiknya disertakan ahli bahasa.

*) Pegiat Bahasa dan Sastra.

Kata Dasar

Ajip Rosidi (blogspot)
Salah satu kesulitan bagi orang asing mempelajari bahasa Indonesia, ialah mencari kata dasar. Seperti diketahui dalam bahasa Indonesia, kata-kata itu terdiri dari kata dasar dan kata jadian, yaitu kata dasar yang diberi imbuhan. Kalau imbuhan itu berupa sisipan atau akhiran, tidak jadi masalah karena tidak mempengaruhi tempatnya dalam kamus. Akan tetapi, kalau imbuhan itu berupa awalan yang jumlah macamnya lumayan banyak seperti ber-, me-, men-, meng-, mem-, ter-, per-, di-, dll., timbul kesulitan, apalagi kalau awalan itu meluluhkan konsonan pertama kata dasarnya seperti memakai, mengutip, menaksir, dll. Padahal semua lema kamus berdasarkan kata dasar.

Awalan me- meluluhkan huruf pertama kata dasar yang dimulai dengan konsonan tertentu, yaitu konsonani p, k, dan t, dan memberi bunyi sengau sebagai gantinya, sehingga pukul menjadi memukul, pikir menjadi memikirkan, pukat menjadi memukat, karang menjadi mengarang, kutip menjadi mengutip, kira menjadi mengira, takar menjadi menakar, tanding menjadi menandingi, tukar menjadi menukar, dll.

Maka kalau menemukan kata memukau, bagaimana akan mengetahui bahwa kata dasarnya pukau?

Akan tetapi , tidak semua kata yang dimulai dengan konsonan-konsonan tersebut menjadi luluh walaupun terjadi proses penyengauan misalnya mempunyai, mempedulikan, mempidanakan, mentaati, dan sejumlah kata lagi. Terutama kata-kata serapan yang belum menjadi pribumi, konsonan awalnya tidak luluh, walaupun mendapat awalan me- dengan penyengauan seperti mempraktikkan, mempublikasikan, menteror, mentolerir, mentraktir, dll. Untuk kata-kata yang masih mempertahankan konsonan awalnya, niscaya tidak begitu sukar untuk mengetahui kata dasarnya.

Dalam hal ini aturan bahasa Indonesia berlainan dengan bahasa Sunda (atau Jawa), yang meluluhkan semua konsonan awalnya seperti peuyeum menjadi meuyeum, poe menjadi moe, tarik menjadi narik, tuluy menjadi nuluy (keun), balik menjadi malik, beuleum menjadi meuleum dll. Dengan kata lain, dalam bahasa Sunda (dan Jawa) semua kata dasar yang mengalami awalan m dan penyengauan, konsonan awalnya menjadi luluh. Tidak ada kecualinya. Sedangkan dalam bahasa Melayu yang kemudian menjadi Indonesia, ada kekecualian. Jumlah kata yang tak luluh konsonan awalnya itu tidak banyak, sehingga sebenarnya tidak memberatkan. Yang menimbulkan soal ialah karena dalam buku-buku tata bahasa dan buku pelajaran bahasa Indonesia, tidak pernah ada yang mencantumkan daftar kata yang merupakan kekecualian itu seperti kita dapati daftar irregular verbs dalam buku-buku tata bahasa dan buku-buku pelajaran bahasa Inggris. Akibatnya wartawan yang entah karena malas entah karena terpengaruh oleh bahasa Sunda atau Jawa, meluluhkan semua konsonan awal kalau mendapat awalan me- sengau sehingga mempunyai ditulis memunyai, mempedulikan ditulis memedulikan, mempidanakan ditulis memidanakan, dll. Begitu juga kata-kata serapan dari bahasa asing yang belum mempribumi semua konsonan awalnya menjadi luluh sehingga kita baca memraktekkan, memublikasikan, meneror, menolerir, menraktir, dll.

Cara penulisan demikian yang dimulai oleh wartawan sebuah surat kabar terkemuka di Jakarta itu, dengan cepat diikuti oleh para wartawan surat-surat kabar lain baik di Jakarta maupun di kota-kota lain, sehingga dianggap sudah menjadi ketentuan. Hal itu niscaya akan besar pengaruhnya kepada masyarakat pemakai bahasa Indonesia yang membaca surat-surat kabar itu. Bahkan sejak beberapa lama para editor buku pun telah mengikutinya, sehingga praktik demikian tidak hanya terdapat dalam surat-surat kabar, melainkan juga dalam buku-buku, meskipun belum ada buku tata bahasa dan buku pelajaran bahasa Indonesia yang mengaturnya.

Yang membingungkan ialah karena akibatnya semua kata yang bukan kata dasar juga konsonan awalnya menjadi hilang seperti memperbaiki menjadi ditulis memerbaiki, memperhalus menjadi ditulis memerhalus, memperindah menjadi ditulis memerindah, dll. Padahal konsonan p pada per di situ, bukan kata dasar, melainkan awal per.

Hal itu hanya menunjukkan bahwa mencari dan mengenali kata dasar dalam bahasa Indonesia itu tidak mudah, jangankan orang asing yang baru mulai mempelajarinya, bahkan orang Indonesia sendiri, malahan pula wartawan yang seharusnya telah menguasai bahasa Indonesia dengan baik, masih menghadapi kesukaran dalam membedakan mana kata dasar dan mana awalan.

Maka seharusnya hal itu ditetapkan dalam tata bahasa dan dalam buku-buku pelajaran bahasa Indonesia disertakan daftar kata-kata terkecuali itu, yaitu kata-kata dasar yang konsonan awalnya tidak luluh kalau mendapat awalan me- sengau. Agar orang yang mempelajari bahasa Indonesia tahu mana kata yang dikecualikan itu.

*Dikutip dari Pikiran Rakyat

Antara Perubahan dan Pengubahan

Oleh: Riduan Situmorang. 

Gedung KPK (blogspot)
Baru-baru ini pada harian ini, Bapak Harimurti mengusulkan pemilihan pemakaian kata yang tepat antara “pemberantas” dan “pemberantasan” pada huruf “P” pada singkatan “KPK”. Selain makin hemat karena menghapus akhiran an (tidak korupsi huruf), efek psikologis yang diterima rakyat pun makin bertaji. Berikutnya, Bapak itu juga mempermasalahkan pemakaian kata “patah” dan “terbelah” lantaran Pesawat Lion Air yang gagal mendarat di Ngurah Rai baru-baru ini yang malah mengapung di pinggiran laut dan “patah”, bukan “patah”. Semoga saja beliau tidak mengkritisi pemakaian kata mengapung pada kalimat sebelum kalimat ini sebab penulis tidak tahu lagi menggambarkan bagaimana posisi pesawat tersebut: sedang berenang atau mengapung dan yang pasti bukan tenggelam. 

Pertama, kita sangat patut memberi apresiasi positif kepada Bapak Harimurti sebab itu pertanda bahwa beliau masih mengaplikasikan isi Sumpah Pemuda. Seperti beliau memberi saran, penulis pun ingin memberi gambaran. 

Menabrak Pleonasme

Menurut logika penulis, komisi adalah sebuah badan yang sudah memuat orang. Pada singkatan KPK, semoga saja kita menghilangkan jauh-jauh komisi yang berarti gaji atau honor. Sebab, jika kita mengaitkan kata komisi dengan gaji, KPK boleh jadi bukan lagi menjadi wadah pemberantas korupsi. Lantaran komisi itu sudah berarti sebuah badan yang memuat orang, rasanya tidak tepat lagi memilih kata pemberantas di sana. Bukankah kata pemberantas di sana sudah memanifestasikan orang juga? Mungkin, nada psikologisnya dapat diterima rakyat, tapi tanpa sadar, penggunaan frase komisi pemberantas pada singkatan KPK ini sudah menabrak aturan bahasa: pleonasme atau berlebihan, jika tidak, bahasa gaulnya lebay dan mubazir. 

Barangkali untuk terhindar dari nada pleonasme, para pendahulu kita pun menyepakati nama wadah wakil rakyat sebagai DPR, bukan DWR. Seperti yang kita ketahui, orang-orang yang duduk di DPR adalah orang-orang terpilih (walaupun bukan benar-benar pilihan). Karena mereka adalah orang-orang, mereka disebut sebagai kumpulan orang, semoga saja bukan gerombolan orang. Nantinya, kumpulan orang ini kita sebut sebagai dewan. Lantaran dewan sudah memuat orang, para pendahulu kita pun memilih kata perwakilan.Mereka tidak memilih kata wakil apalagi wakil-wakil sebab wakil itu sudah memuat arti orang. Jadilah nama mereka DPR, bukan DWR apalagi DWWR. 

Tapi, pada kasus BPK, sepertinya kita terjebak pada aturan bahasa. Nada pleonasme sangat jelas tergambar di sana. Bukankah badan itu sudah memuat arti orang? Begitu juga dengan kata pemeriksa sudah memuat arti orang. Seperti saran Bapak Harimurti yang mencoba menghemat akhiran an pada kata pemberantasan, kiranya pada pemeriksaan ini pun kita tak perlu berhemat, bukan pada kata pemberantasan. 

Selain pada kasus BPK, kita juga sepertinya menabrak aturan bahasa dengan sengaja pada PBB (perserikatan bangsa-bangsa, bukan pajak bumi dan bangunan).Kita semua tahu bahwa perserikatan itu lebih dari satu. Lantas, mengapa kita harus mengulang kata bangsa di sana? Perlu kita ketahui, selain pleonasme, PBB itu juga telah terciderai oleh bahasa asing. Kita semua tahu bahwa kata ciyus itu bukan kalimat ragam baku karena ciyus adalah bahasa asing. Arti bahasa asing di sini bukan semata bahasa yang berasal dari luar negeri, tapi bahasa asing juga bahasa selain bahasa Indonesia yang baku. Kita pun mengerti mengapa kita tidak mengatakan merah bunga apabila maksud kita adalah bunga merah sebab merah bunga masih terkontaminasi bahasa asing, yaitu bentuknya yang diterjemahkan langsung: red flower. Begitupun PBB, selain karena berlebihan, juga karena terkontaminasi bahasa asing.

Instan atau Sudah Terlanjur Serba Instan?

Pada politik, para pemeran politik juga telah memerkosa bahasa. Mereka enak saja memakai kata perubahan sebagai motto pamungkasnya. Menurut hemat penulis, penggunaan kata perubahan pada slogan-slogan bombastis mereka masih sangat tidak tepat. Perubahan kata dasarnya ubah, bukan rubah. Andai kata dasar perubahan adalah rubah, penggunaan kata perubahan pada slogan bombastis mereka menjadi benar. Memang, jika ditelisik lebih dalam lagi, maksud mereka ketika menggunakan kata perubahan adalah bukan membuat kita dan Negara ini menjadi rubah, tapi adanya perubahan setelah dan jika hanya mereka telah berhasil mengubah (bukan merubah) paradigma masyarakat. Dulunya apabila kita berpikir bahwa korupsi itu adalah budaya yang tak bisa dihapuskan, mereka datang menawarkan bahwa dengan mereka korupsi itu ternyata bukan budaya. Dulunya apabila mereka menilai bahwa pemerintah sebelum mereka telah gagal, mereka datang membawa pandangan bahwa tak akan ada lagi kegagalan.

Intinya, mereka ingin mengubah paradigm dan keadaan masyarakat dan tentunya ke arah yang lebih baik. Mereka ingin pandangan kita berubah. Lihat, mereka sebenarnya masih sebatas ingin dan mereka masih membungkusnya dalam bungkusan retorika. Artinya, hal yang berubah itu sesungguhnya masih belum ada. Yang ada adalah rencana atau proposal untuk mengubah paradigm tersebut jika kita bermurah hati untuk menandatangani proposal tersebut. Singkatnya, perubahan itu bukanlah rencana. Perubahan itu adalah sebuah kenyataan yang memang sudah benar-benar berubah dan pada saat yang sama kita sedang merasakan hal yang berubah tersebut. Lain halnya dengan pengubahan, kalau perubahan cenderung padahal yang belum terjadi, pengubahan adalah proses untuk mengubah. 

Nah, kalau politisi yang belum terpilih itu masih belum terpilih, pastinya yang mereka tawarkan adalah proses pengubahan yang akan melahirkan perubahan, bukan malah menawarkan perubahan tanpa melalui proses atau tanpa melalui pengubahan. Kalau yang ditawarkan adalah perubahan dan mereka mengklaim bahwa mereka telah memberi perubahan, berarti kita telah dipaksa untuk secepatnya berubah tanpa proses yang matang (pengubahan). 

Akhirnya, kita pun terlahir dengan wajah perubahan yang masih prematur.Sekali lagi, kita belum mengalami perubahan.Walaupun mungkin kita sudah berubah, kita masih prematur. Atau yang lebih menyedihkan, jangan-jangan kita belum dilahirkan sebab sejak kapan pengubahan itu dibenihkan? Kalau belum pernah dibenihkan, bagaimana bisa kita lahir prematur dalam perubahan?

Memaksakan perubahan tanpa pengubahan itu berarti menawarkan sesuatu yang instan. Pada akhirnya, keadaan kita sekarang boleh jadi produk serba instan. Untuk itu, kiranya kita lebih jeli lagi memilih kata-kata, apalagi kalau tempat dan pengaruh kata-kata tersebut sangat sensitif, sakral,  strategis, dan berefek psikologis dahsyat. Mari mengubah, bukan merubah! Lagipula, bagaimana mungkin kita bisa berubah tanpa terlebih dahulu kita berani mengubah!

Penulis adalah Staff Pengajar Bahasa Indonesia dan Konselor Pendidikan di Inten Medan, aktif di KMK Unimed, Pendiri Komunitas Poesi, Deklarator Pendistra Unimed, Anggota Komunitas “Cah Gubuk”.

*dikutip dari Analisa